Banner Honda PCX

PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya

PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya

Ilustrasi penyebab utama PPPK harus diangkat PNS-pixabay-

‎Stigma ini menciptakan jarak dan ketidakadilan dalam hubungan kerja antar pegawai.

Sedangkan penyebab keempat adalah kendala daerah dalam menyetarakan tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Kemensos Bagikan Banyak Bansos Pada Akhir Tahun, Per KK Dapatkan Dana Hingga Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:Parma 2-2 AC Milan: Ditahan Imbang Tim Tamu Gagal Menguasai Puncak Klasemen

‎Banyak pemerintah daerah mengaku tidak mampu membayar tunjangan PPPK secara penuh akibat keterbatasan anggaran.

‎Akibatnya muncul ketimpangan antara daerah kaya dan daerah miskin dalam pemberian hak bagi PPPK.

‎DPR menilai keempat penyebab itu menjadi dasar penting untuk membahas ulang sistem kepegawaian nasional dalam revisi UU ASN.

‎Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi ini harus menghasilkan kebijakan yang benar-benar adil.

BACA JUGA:Perkuat Arus Logistik Lewat Jalan Tol, HKI Sabet Penghargaan Bergengsi Ini

BACA JUGA:ISTIMEWA! Lulusan Jurusan Ini Peluang Lolos CPNS 2026 Lebih Tinggi

‎“Saya sangat berharap pembahasan UU ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap pegawai pemerintah baik yang PPPK dan ASN,” ujar Reni pada Senin, 20 Oktober 2025.

‎Reni menilai kesenjangan hak dan status ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut masa depan jutaan aparatur negara.

Ia menegaskan bahwa keadilan bagi seluruh ASN harus menjadi tujuan utama dalam revisi UU ASN tahun 2025.

‎Kini publik menunggu arah final pembahasan DPR, apakah empat penyebab itu akan benar-benar menjadi dasar perubahan, atau justru memicu polemik baru di tubuh ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: