PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya
Ilustrasi penyebab utama PPPK harus diangkat PNS-pixabay-
Stigma ini menciptakan jarak dan ketidakadilan dalam hubungan kerja antar pegawai.
Sedangkan penyebab keempat adalah kendala daerah dalam menyetarakan tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Kemensos Bagikan Banyak Bansos Pada Akhir Tahun, Per KK Dapatkan Dana Hingga Jutaan Rupiah!
BACA JUGA:Parma 2-2 AC Milan: Ditahan Imbang Tim Tamu Gagal Menguasai Puncak Klasemen
Banyak pemerintah daerah mengaku tidak mampu membayar tunjangan PPPK secara penuh akibat keterbatasan anggaran.
Akibatnya muncul ketimpangan antara daerah kaya dan daerah miskin dalam pemberian hak bagi PPPK.
DPR menilai keempat penyebab itu menjadi dasar penting untuk membahas ulang sistem kepegawaian nasional dalam revisi UU ASN.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi ini harus menghasilkan kebijakan yang benar-benar adil.
BACA JUGA:Perkuat Arus Logistik Lewat Jalan Tol, HKI Sabet Penghargaan Bergengsi Ini
BACA JUGA:ISTIMEWA! Lulusan Jurusan Ini Peluang Lolos CPNS 2026 Lebih Tinggi
“Saya sangat berharap pembahasan UU ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap pegawai pemerintah baik yang PPPK dan ASN,” ujar Reni pada Senin, 20 Oktober 2025.
Reni menilai kesenjangan hak dan status ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut masa depan jutaan aparatur negara.
Ia menegaskan bahwa keadilan bagi seluruh ASN harus menjadi tujuan utama dalam revisi UU ASN tahun 2025.
Kini publik menunggu arah final pembahasan DPR, apakah empat penyebab itu akan benar-benar menjadi dasar perubahan, atau justru memicu polemik baru di tubuh ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
