300 WNI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan Kemlu dari Malaysia, Ini Rinciannya
Ilustrasi proses pemulangan WNI/PMI Kelompok Rentan ke Tanah Air oleh Kemlu RI.-kemlu.go.id-
Baik terhadap eksploitasi, kekerasan, atau kesulitan hidup karena faktor fisik, sosial, ekonomi, maupun hukum.
BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau Ajak Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas dan Kamtibselcar
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Buka Kegiatan Konsultasi Publik RDTR Wilayah Utara dan Selatan
Kelompok rentan sendiri bisa mencakup:
1. Lansia (warga emas)
Pekerja migran berusia lanjut dan tidak lagi mampu bekerja secara optimal.
2. Ibu hamil
BACA JUGA:Masyarakat Berbahagia Banyak Bansos Cair November, PKH dan BLT Termasuk!
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tegaskan Komitmen Dampingi ASN hingga Masa Pensiun
Pekerja Migran perempuan mengandung dan membutuhkan perlindungan serta akses kesehatan yang memadai.
3. Ibu dengan anak kecil
Pekerja Migran perempuan yang membawa anak saat bekerja atau berada di luar negeri, dan tidak memiliki dukungan keluarga.
4. Anak di bawah umur tanpa pendamping
BACA JUGA:Penuh Dengan Sejarah, Simak Beberapa Destinasi Unggulan di Ternate yang Bisa Jadi Referensi Liburan!
BACA JUGA:November Berkah, Banyak Bansos di Bagikan Pemerintah, Mulai Dari PKH Hingga BPNT!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
