Banner Honda PCX

Diduga Tidak Dikasih Jatah, Pria di Lubuk Linggau Siram Istri Pakai Air Keras Saat Tidur

Diduga Tidak Dikasih Jatah, Pria di Lubuk Linggau Siram Istri Pakai Air Keras Saat Tidur

Diduga Tidak Dikasih Jatah Pria di Lubuk Linggau Siram Istri Pakai Air Keras Saat Tidur--

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Seorang pria di Kota LUBUK LINGGAU tega menyiram istrinya pakai air keras (cuka parah,red) saat tidur. Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ia lalukan diduga karena ditolak istrinya untuk berhungan badan.

Pria tersebut berinisial, SH (42) dan korban W. Tersangka SH ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Selasa, 18 November 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Korpan Maryadi kepada wartawan mengungkapkan akibat penyiraman menggunakan air keras tersebut korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, dan lengan sebelah kanan. 

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur pulas di dalam kamarnya. Saat itu korban W sedang tidur, lalu pelaku menyiramnya dengan menggunakan air keras ke arah tubuh korban.

BACA JUGA:Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter  

Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit' (RS) untuk diberikan perawatan secara intensif akibat luka bakar serius yang dialaminya. Selanjutnya kejadian tersebut juga dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. 

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: