Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan Atas Putusan Hukum Terhadap Yatman
Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan Atas Putusan Hukum Terhadap Yatman --
Atas putusan tersebut, keluarga Yatman menuntut pembebasan dari segala tuntutan hukum serta pemulihan nama baik.
Badai juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, laporan pengaduan juga telah disampaikan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Laporan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Mabes Polri, Irwasda Polda, Kapolda, dan Propam Polda.
Ia menambahkan, Yatman diketahui tidak dapat membaca dan menulis, namun saat pemeriksaan tidak didampingi penasihat hukum. Hal ini menimbulkan keraguan apakah isi BAP benar-benar sesuai dengan keterangan yang disampaikan Yatman.
“Tanpa pendampingan, kita tidak bisa memastikan apakah apa yang tertuang dalam BAP sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami,” ujarnya.
Proses banding telah diajukan sejak 11 Desember 2025 dan secara resmi diterima PN Lubuklinggau pada 15 Desember 2025.
Badai berharap upaya hukum ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial. Menurutnya, perkara tipiring semestinya tidak disertai penahanan, terlebih apabila pembuktian masih menyisakan banyak kelemahan.“Kami berharap ada evaluasi serius agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
