TERBARU! Ini Jenis Cuti PNS dan Prosedur Pengajuannya
Ilustrasi jenis cuti PNS dan prosedur pengajuannya-pixabay-
- Tambahan hak cuti tahunan bisa digunakan tahun berikutnya (dalam kondisi tertentu)
- Cuti yang dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK (atau pejabat yang diberi kuasa)
BACA JUGA:Plt Kadis DLH Turun Tangan, Pastikan Excavator Lubuk Binjai Siap Dukung Kebersihan Kota
Tak hanya itu, ini prosedur pengajuan cuti sakit dan CLTN:
1. Cuti Sakit
- 1 hari sakit: Lapor tertulis ke atasan dan lampiran surat dokter berizin praktik
- Lebih dari 1 hari: Ajukan tertulis ke PPK dan surat dokter resmi
BACA JUGA:Bikin Nagih! Gulai Tempoyak Khas Palembang Ini Jadi Menu Berbuka Paling Dicari
BACA JUGA:Anggaran Dipotong 300 Miliar, Bupati Panca Beberkan Strategi Amankan Kesejahteraan Warga Ogan Ilir
- Maksimal 1 tahun: Bisa diperpanjang 6 bulan dengan tim penguji kesehatan
- Jika Tidak Sembuh setelah Evaluasi Ulang: Dapat diberhentikan dengan hormat karena sakit dan mendapatkan uang tunggu sesuai aturan
Selama cuti sakit, PNS masih tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lainnya.
2. CLTN
BACA JUGA:Minum Air Kelapa Saat Berbuka? Ini 6 Manfaat yang Bikin Tubuh Segar dan Sehat!
Merupakan cuti dengan alasan pribadi dan mendesak, setelah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
