TERBARU! Ini Jenis Cuti PNS dan Prosedur Pengajuannya
Ilustrasi jenis cuti PNS dan prosedur pengajuannya-pixabay-
Beberapa cuti CLTN yang diperbolehkan, yakni:
- Mendampingi suami/istri tugas negara
- Program mendapatkan keturunan (surat dokter spesialis)
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Waktu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
- Mendampingi anak berkebutuhan khusus
- Merawat orang tua atau mertua sakit
- Perawatan khusus keluarga inti
Prosedur pengajuan CLTN PNS:
BACA JUGA:Kejar Target Pendapatan Rp 1,7 Trilliun, HKA Lakukan Strategi Ini
- PNS ajukan ke PPK instansi
- PPK usulkan ke BKN
- Verifikasi dan validasi oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian
- Jika memenuhi syarat akan diterbitkan Pertimbangan Teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
