Kasat Lantas Polres OKI: Sopir Bus PO Minanga Express Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kasat Lantas Polres OKI AKP Joko Edy Santoso menegaskan jika terbukti bersalah sopir bus PO Minanga Express terancam hukuman 6 tahun penjara-PALPRES.COM-
BACA JUGA:Akhir Bulan Mei, Bantuan MRP Tahap 5 Mulai Cair di Daerah-daerah Ini
18. Daniel bin Hasan, 12 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang
19. Marlina, 32 tahun, guru, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang
Korban Selamat
1. Masnah, 48 tahun, guru, sehat
BACA JUGA:Sungai Sodong Kondusif, Polres OKI Himbau Warga dan PT SWA Jangan Terprovokasi
2. Zakira, 6 tahun, sehat
3. Maryani binti Husein, 49 tahun, guru, alamat Desa Harisan Jaya, sehat
4. Ardila, 12 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sehat
5. Klara Morela Amadea, 14 tahun, pelajar, sehat
BACA JUGA:Catatkan Sejarah, PT Kirana Windu Berhasil Kirim Karet Standar EUDR Perdana ke Eropa
6. Klarisa Pradela, 10 tahun, pelajar, sehat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
