Kasat Lantas Polres OKI: Sopir Bus PO Minanga Express Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kasat Lantas Polres OKI AKP Joko Edy Santoso menegaskan jika terbukti bersalah sopir bus PO Minanga Express terancam hukuman 6 tahun penjara-PALPRES.COM-
Korban Meninggal Dunia
1. Husna, 48 tahun, Guru, alamat Desa Cempaka Kabupaten OKU Timur
2. Plora binti Desbri Andi, 13 tahun, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur
Korban Luka Berat
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Gerakan BBI-BBWI Guna Meningkatkan Perekonomian Lewat UMKM
1. Ahmad Ramadani, 12 tahun, pelajar, alamat Kecamatan Cempaka OKU Timur, masih dirawat
2. Riski Pratama, 13 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, masih dirawat
Korban Luka Ringan
1. Kamaludin, 13 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, masih dirawat
BACA JUGA:Lebih Berkelas dari Alpard, Toyota Majesty Siap Jadi Primadona Baru MPV Premium
2. Satria Wahyu Pratama, 27 tahun, guru, alamat Cempaka OKU Timur, masih dirawat di RSMH Palembang
3. Mahmud Saleh, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka OKU Timur, sudah pulang
4. Aprina Maya Lestari, 42 tahun, guru, alamat Desa Cempaka III OKU Timur, sudah pulang
5. Riski Aris Tauhadan, 11 tahun, pelajar, alamat Desa Harisan Jaya OKU Timur, sudah pulang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
