Banner Honda PCX

Polemik Lebak Petai Besar Pedamaran, Agus Hasan SH: Tidak Ada Kaitannya dengan Saya

Polemik Lebak Petai Besar Pedamaran, Agus Hasan SH: Tidak Ada Kaitannya dengan Saya

Agus Hasan SH tidak tau menahu mengenai aktivitas masyarakat di Lebak Petai Besar Pedamaran -palpres.com -

Kalau memang pengelolaan Lebak Petai Besar Pedamaran itu melanggar aturan, saya minta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Program MBG, Siap Tetapkan Lokasi untuk Pembangunan SPPG

BACA JUGA:Kejari Muba Kawal Penerimaan Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Program Simbada 

Seperti diketahui, Lebak Petai desa Pedamaran 1 merupakan salah satu objek L3S di Kecamatan Pedamaran, yang tidak terjual saat Lelang L3S tahun 2024 lalu.

Tidak ada peserta lelang yang berminat untuk mengelola objek L3S yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut, sehingga Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan Kabupaten OKI menjadikan Lebak Petai Pedamaran sebagai suaka perikanan.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, H Ubaidillah SKM ketika dikonfirmasi terkait adanya aktivitas di Lebak Petai Besar Pedamaran mengaku pihaknya tidak mengetahui kelompok mana oknum yang beraktivitas tersebut.

"Kalaupun ada aktivitas disana sekarang ini, yang jelas itu melanggar Perda.

BACA JUGA:Dukung Sekolah Rakyat, Bupati OKI Siapkan 10 Hektare Lahan di Teluk Gelam

BACA JUGA:FEB Universitas Trisakti Gelar Studi Banding ke Belanda, Ini Hasilnya

Kami telah berupaya untuk mensosialisasikan dan memberikan regulasi terkait objek L3S dalam peningkatan PAD Kabupaten OKI.

Untuk Objek L3S yang tidak terjual, kami jadikan suaka perikanan yang pengawasannya dilakukan bersama pihak kecamatan dengan membentuk Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas)," bebernya.

Memang kata Ubaidillah, sebelumnya ada kelompok masyarakat yang menyampaikan surat ke pihak kecamatan untuk pengajuan pengelolaan Lebak Petai Besar Pedamaran tersebut.

"Jadi surat tersebut kami balas, kami menyampaikan tidak benar dan menyalahi Perda jika ada objek L3S yang tidak terjual itu dikelola oleh kelompok tertentu," ungkap Ubaidillah.

BACA JUGA:Bukan Kabar Angin, Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Resmi Disalurkan Paling Cepat Juni 2025 Mendatang!

BACA JUGA:Bocoran Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait