Banner Honda PCX

SIAGA KARHUTLA! PT Sampoerna Agro Perkuat KTPA Dabuk Makmur dan Balian

SIAGA KARHUTLA! PT Sampoerna Agro Perkuat KTPA Dabuk Makmur dan Balian

PT Sampoerna Agro siaga karhutla dengan perkuat KTPA Dabuk Makmur dan Balian-palpres.com-

Dalam memperkuat pemahaman Tim KTPA tentang Hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, SH menyampaikan bahwa membakar hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

“Landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab UU Hukum Pidana.

BACA JUGA:JULI CAIR LAGI! Ini Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2025

BACA JUGA:Herman Deru Buka Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur U-15 se-Sumsel

Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar kita terhindar dari hukuman tersebut, dan hal paling penting, kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi," kata Iptu Bambang.

Selain dari Kapolsek Mesuji Raya, pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Kapten Inf Widodo.

Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar desa memiliki Peta Desa Rawan Api, membuat Posko Desa, melakukan patrol rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran. 

Guna menambah pemahaman dan pengetahuan tentang proses terjadinya kebakaran, Sekretaris Manggala Agni OKI, Muhammad menjelaskan, bahwa proses terjadi kebakaran terjadi jika ada 3 (tiga) unsur yaitu ada bahan bakar, api dan oksigen (angin).

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Kembali Jalani Skrining HIV dan Hepatitis

BACA JUGA:Memiliki Senpi Rakitan Ilegal, Polsek Sanga Desa Amankan Warga Lais

Untuk memadamkan kebakaran lahan yang wajib dipakai oleh Tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety, dan baju safety.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Simulasi Pemadaman Api yang dilakukan oleh Tim KTPA didampingi oleh Manggala Agni, dan Satgas Pemadam Kebakaran Kecamatan Mesuji Raya dihalaman Balai Desa Dabuk Makmur.

Pemadaman dilakukan dengan menggunakan mesin robin, dan didukung oleh tangka air yang dibawa sepeda motor pemadam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait