Banner Honda PCX

SAH! Hutan Kota Jadi Aset Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi di MA

SAH! Hutan Kota Jadi Aset Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi di MA

Hutan Kota Kayuagung kini menjadi aset sah milik Pemkab OKI -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Perjuangan panjang penegakan hukum atas kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya mencapai titik akhir.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 itu sekaligus menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, H Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa 18 November 2025.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kemenkeu Siap Buka 4.350 Formasi CPNS 2026

BACA JUGA:Gagal Curi Poin di Kandang Persiraja, Sumsel United Takluk 1-3

Sumantri menyebut kemenangan tersebut merupakan buah dari perjalanan hukum yang ditempuh tim JPN sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ujar Sumantri.

Ia menegaskan, perkara ini bukan semata pencapaian kelembagaan, tetapi bagian dari tugas negara dalam memastikan aset publik tidak berpindah tangan.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 Miliar ini adalah bukti hadirnya negara.

BACA JUGA:Kargo LNG ke-20 Tiba di FSRU Lampung, Perkuat Keandalan Infrastruktur Gas Bumi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi

Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya.

Sumatri juga menambahkan bahwa putusan MA telah membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: