Tidak Semua Permohonan SKCK Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kapolres Pagaralam
Sejumlah warga mendatangi Polres Pagaralam untuk mengurus SKCK -PALPRES.COM-
BACA JUGA:KPU Himbau Parpol Gunakan Waktu Pendaftaran Bacaleg dengan Baik
Dia menyebutkan, ratusan berkas SKCK tersebut, hampir sekitar 80 persennya untuk keperluan pemenuhan melamar Bacaleg.
Sisi lain, dari ratusan berkas tersebut ada beberapa berkas pemohon SKCK dikembalikan lantaran harus memenuhi syarat lain.
Mengenai lolos atau tidak persyaratan Bacaleg itu ranahnya KPU.
“Ya mereka (KPU, red) yang menetapkan, kita sebatas melakukan penerbitan dokumen SKCK,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
