Banner Honda PCX

Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

 Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun, sesuai dengan RUU Sisdiknas.--

BACA JUGA:BNN Lubuklinggau Komitmen Berantas Serta Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba

"Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi," ujar Dudung yang pernah menjabat sebagai Dewan Pembina PGRI Kab. Sukabumi.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru tembus Rp20 juta pada tahun 2023.

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 atau RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas ini disahkan menjadi Undang-undang maka TBG terbaru 2023 bisa mencapai Rp20 juta usai sertifikasi diputihkan.

BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas 2022 merupakan RUU yang dirancang oleh pemerintah untuk menyelaraskan aturan tentang Pendidikan di Indonesia.

Ada tiga Undang-undang yang diterapkan di Indonesia terkait sistem Pendidikan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Untuk mengintegrasikan aturan tentang sistem Pendidikan ini, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas tahun 2022.

Adapun aturan yang termuat dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini diantaranya, RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

BACA JUGA:Simak, Aplikasi Penghasil Uang Baca Plus Terbaru Tahun 2023

Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Di dalam draf RUU Sisdiknas juga memuat aturan pemutihan kewajiban sertifikasi  1,6 juta guru.

Namun sertifikasi tersebut akan digantikan dengan penambahan penghasilan lewat tunjangan jabatan fungsional dan BOS.

Dengan demikian ASN bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: