Sasaran Pengusaha Muda Ingin Kuliah S2, Beasiswa Kewirausahaan LPDP 2025 Sudah Dibuka
Ilustrasi Beasiswa Kewirausahaan LPDP 2025 dengan Sasaran Pengusaha Muda dan Wirausaha. -Foto Frefik-
2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA (Letter of Acceptance Unconditional) wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri sesuai dengan LoA yang telah dimiliki.
3. Pendaftar yang belum memiliki LoA (Letter of Acceptance Unconditional) wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Luar Negeri yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP dengan program studi bidang kewirausahaan (Entrepreneurship).
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
