Banner Honda PCX

180 Personel Jajaran Gabungan Ikuti Pelatihan Karhutla

180 Personel Jajaran Gabungan Ikuti Pelatihan Karhutla

180 Personel Jajaran Gabungan Ikuti Pelatihan Karhutla.-Humas Polda Sumsel-

Babinsa, Babinkamtibmas, kepala desa, lurah, dinas pertanian, dan berbagai stakeholder lainnya diharapkan turut serta dalam mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, perkebunan dan lahan.

Polri, melalui Polda Sumsel, akan menggelar Operasi Bina Taruna yang mengedepankan fungsi binmas, terutama di wilayah Ogan Ilir, Ogan Komering Komering, Banyuasin ,Muba, Serta kawasan Daerah  sebagai wilayah dengan banyak titik apinya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Rutin Gelar Binrohtal, Bentuk Anggota Polri yang Lebih Humanis dan Religius

BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin Anggota Polri, Bid Propam Polda Sumsel Sambangi Polres OKI

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengintensifkan patroli darat dengan menurunkan anggota Bhabinkamtibmas di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mencegah kebakaran.

"Masyarakat di provinsi ini memiliki kebiasaan melakukan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian atau perkebunan baru. Dalam kondisi kemarau sekarang ini, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum; sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat agar bisa dicegah karhutla yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin di Palembang.

Menurut dia, selain  anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) melakukan patroli, pihaknya juga gencar menyosialisasikan maklumat larangan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun pada musim kemarau ini.

Melalui patroli atau pengawasan secara ketat itu, diharapkan bisa menutup celah masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan melakukan aksi pembakaran secara sengaja.

BACA JUGA:Larangan Pesta Malam di Empat Lawang, Kapolda Sumsel: Contoh Baik untuk Daerah Lain

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Serta Kebugaran Tubuh Personel Polda Sumsel Rutin Laksanakan Olahraga Bersama

Melakukan pembakaran saat musim kemarau berpotensi memicu karhutla secara luas, yang asapnya dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas masyarakat, penerbangan, dan gangguan kesehatan.

Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari karhutla, pihaknya perlu melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar meninggalkan kebiasaan membakar lahan serta berpartisipasi melakukan tindakan pencegahan.

Jika petugas yang melakukan patroli menemukan masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan tidak mengindahkan larangan pembakaran secara sengaja tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tegas Kombes Pol Nandang Mukmin. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait