Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Tanpa Tes
PALPRES COM Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan GTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022 Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah Jadi guru non aparatur sipil negara ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali kata Nunuk yang dihubungi JPNN com Selasa 31 5 2022 Dia menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022 Dia menyebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi kinerja dan pemeriksaan latar belakang background check Langkah tersebut menurut Nunuk sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun Nunuk pun meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar benar isi PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022 Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer JPNN FAJAR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: