Operasi Tambang Emas Ilegal Temukan Puluhan Dompeng
PALPRES.COM – Jajaran Polres Muratara memusnahkan 26 dompeng atau alat penambang emas di sepanjang Sungai Muara Tiku Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra itu, melibatkan ratusan personel baik dari Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel dan anggota Polres Muratara serta LPPAS.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, jumlah personel yang dilibatkan mencapai ratusan personil yang tugasnya terbagi berjaga-jaga di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Sementara itu personel yang tergabung dalam operasi menggunakan delapan perahi ketek, termasuk Kapolres Muratara. Dari hasil operasi tersebut, berhasil dimusnahkan 26 dompeng atau alat penambang emas.
“Operasi tambang emas ilegal ini merupakan rangkaian selanjutnya dari beberapa operasi sebelumnya. Kita ingin menuntaskan tambang emas ilegal ini,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan operasi yang dilakukan ini merupakan kelanjutan dari operasi terdahulu, dan dibantu oleh Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel.
“Kita hari ini kita dibantu oleh Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel, yang turun ke lapangan melakukan operasi penertiban penegakan hukum terhadap penambang emas liar,” tegasnya.
Untuk diketahui rangkaian sebelumnya, diawali dengan edukasi dan sosialisasi yang sudah dilakukan pada Maret, April dan Mei 2022.
Selama kurun waktu penegakan hukum yang dilakukan, hasilnya ada empat tersangka yang ditangkap dengan beberapa barang bukti.
“Dari penelusuran Sungai Muara Tiku sejak Subuh hingga sore hari ini, kita memusnahkan kurang lebih 26 dompeng atau alat penambang,” terangnya.
Semuanya terpaksa dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun ada beberapa barang bukti lain seperti mesin genset, selang dan peralatan lainnya hanya disita. SIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: