Honda

Efektivitas Program Asimilasi Rumah di Masa Pandemi Covid-19

Efektivitas Program Asimilasi Rumah di Masa Pandemi Covid-19

Adapun solusi yang sudah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Memberikan sosialisasi aturan terkait pelaksanaan asimilasi di rumah kepada klien pemasyarakatan;
b. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melaksanakan pengawasan;
c. Melibatkan keluarga dan kelompok masyarakat dalam melaksanakan pengawasan;
d. Mengoptimalkan wajib lapor dari sms/ telepon seluler biasa;
e. Penerapan sanksi tegas kepada klien yang mengabaikan wajib lapor.

Pada dasarnya pembebasan bersyarat narapidana melalui program asimilasi rumah diberlakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di tengah over kapasistas Lapas / Rutan adalah solusi yang hanya bersifat sementara. Melihat rasio antara kapasitas layak huni dengan jumlah narapidana yang ada di Lapas / Rutan tentu menjadi sebuah pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penumpukan narapidana di dalam penjara. Beberapa riset telah dilakukan dalam mencegah terjadinya over kapasitas Lapas / Rutan, diantaranya Penelitian yang dilakukan oleh Viki Irwanto (2021) berjudul Efektivitas Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Dalam Masa Pandemic Covid-19 di Lapas Kelas IIA Jambi memberikan saran kepada Pemerintah untuk menggunakan pendekatan Restorative Justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas / Rutan. Alternatif pemidanaan non penjara seperti pengawasan dan pengabdian masyarakat dipandang lebih efisien daripada hukum penjara karena dapat mencapai tujuan membina atau membimbing narapidana sebelum akhirnya bisa bebas dan kembali hidup di lingkungan masyarakat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: