Kemenkes Acungi Jempol Layanan Prioritas RSUD Sekayu
PALPRES. COM-Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu patut diacungi jempol. Kali ini pengakuan top pelayanan RSUD Sekayu datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dimana saat Tim Kemenkes bersama DPM-PTSP Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan Perwakilan Asosiasi Rumah Sakit daerah (ARSADA) visitasi.
Bertempat di aula RSUD Sekayu, Jumat (17/6/2022) Ketua Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr Ady Iswadi Thomas, MARS mengatakan pihaknya telah meninjau langsung aktifitas pelayanan di RSUD Sekayu.
"RSUD Sekayu telah melaksanakan fungsinya secara baik dan Alhamdullilah selain mempunyai lima layanan unggulan juga memiliki layanan unggulan yaitu, Layanan Kardiovaskular yang telah berjalan dengan sarana serta dukungan SDM yang baik yaitu tersedianya dokter jantungan intervensi sehingga program ini dapat berjalan dengan baik," urainya.
Kemudian, yang kedua layanan prioritas kanker yang telah memiliki dokter subspesialis Bedah Onkologi dan Sub Hematoonkonlogi medik, dan ketiga layanan prioritas Stroke.
"Tiga penyakit ini kita ketahui bersama sebagai penyakit terbanyak dalam menyebabkan kematian. Untuk itu semoga kedepan RSUD Sekayu menjadi RSUD daerah yang unggul dalam memberikan pelayanan kesehatan khususnya di Sumsel," tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas direktur RSUD Sekayu dr. Azmi Dariusmansyah MARS menyampaikan bahwa pada November 2022 izin Operasional Rumah sakit sekayu akan habis, untuk itu sebelumnya Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba, MARS mengajukan Perpanjangan Izin Operasional rumah sakit.
"Dan Alhamdulillah hari ini tim kementerian kesehatan bersama dinas DPM PTSP, Dinas Kesehatan Provinsi, ARSADA dan juga DPM PTSP Muba melakukan visitasi ke RSUD Sekayu, kami mengharapkan masukan kepada tim visitasi untuk dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik dengan standar yang telah ditetapkan Hadir," tukasnya. MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: