2.000 Pasangan Belum Punya Buku Nikah di Banyuasin
PALPRES.COM – Hasil verifikasi Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, setidaknya ada 2.000 pasangan suami istri di Banyuasin belum mengantungi buku nikah.
Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan dokumen buku nikah, Pemkab, Pengadilan Agama, dan Kemenang Banyuasin berkolaborasi kembali menyidangkan 100 pasang suami istri agar mendapatkan buku nikah.
Bupati Banyuasin H Askolani menjelaskan, isbat nikah merupakan program Banyuasin Religius. Sidang isbat kali ini, Pemkab Banyuasin bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementrian Agama.
Peserta yang mengikuti isbat nikah merupakan mereka yang sudah menikah sah secara agama, tapi administrasi negara belum tercatat.
“Melalui sidang isbat nikah, warga akan memperoleh buku nikah dan mendapat jaminan hukum dari negara,” katanya.
Sehingga mereka yang berniat menunaikan ibadah haji atau umroh tidak terhalang karena belum lengkap dokumen kependudukan, seperti buku nikah dan akte kelahiran.
“Kami berinisiatif membantu melayani warga dengan melaksanakan sidang isbat tersebut. Ke depan, kami targetkan 2.000 pasang isbat nikah tahun 2023 dapat dituntaskan,” jelasnya.
Askolani menyebut Pemkab tidak semata-mata melakukan bidang pembangunan infrastruktur, juga program mental spiritual.
“Salah satu program pokok Banyuasin Religius diantaranya pembentukan satu desa satu rumah tahfidz, bantuan pondok pesantren, safari ramadhan dan Jumat, berangkat umroh ke tanah suci serta isbat nikah,” paparnya.
Sanada dikatakan Kabag Kesra Salni Fajar. Bahwa Isbat Nikah ini untuk membantu warga Banyuasin dalam pengurus dokumen kependudukan berupa buku nikah, akte kelahiran, kartu keluarga, dan paspor.
“Dan berupaya seluruh pasangan suami istri mengantongi buku nikah resmi,” ujar Salni Fajar.
Dengan pelayanan Sidang Isbat dan pemberian Buku Nikah, masyarakat dapat terbantu setidaknya 4 sampai 5 juta rupiah. BUD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: