Honda

Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Perpusda Lahat Berlanjut

Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Perpusda Lahat Berlanjut

 

PALPRES.COM – Dua tersangka kasus korupsi Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) Lahat, EE dan AS, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (24/6/2022). Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghapus tuntutan hukum terhadap keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Raden Timur R SH MH mengatakan, kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp181 juta.

“Biarpun telah dikembalikan kerugian uang negara, akan tetapi tidak menghapus jeratan hukumnya. Namun, akan menjadi pertimbangan di sidang nantinya,” ucapnya, Jumat (24/6/2022).

Dijelaskan mantan Kasi Barang Bukti (BB) Provinsi Lampung ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Mei 2022. Adapun kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp131 juta dari tersangka AS, sedangkan dari tersangka EE sebesar Rp50 juta. Sebelumnya 15 orang saksi dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp33.700.000.

Untuk kerugian uang negara tersebut, diungkapkan Raden Timur R SH MH, awalnya diketahui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) sebesar Rp429.492.750.

Pengembalian uang kerugian Negara ini, sambung Raden Timur, tidak serta Merta menghilangkan status hukum kedua tersangka. Namun, akan menjadi pertimbangan dalam sidang keputusan keduanya.

Untuk sidang sendiri, diakui dia, awal Juli 2022 nanti baru akan dilimpahkan. Karena, sebelumnya sudah masuk tahap II. Sedangkan sisa atas pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp214.792.750.

Kepala dan Bendahara Perpus Lahat, ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat, akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya. DEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: