Banner Honda PCX

Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum

Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan pra peradilan penetapan tersangka dugaan Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023-SMSI-

LAHAT, PALPRES.COM - Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi sesuai hukum.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dalam sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah.

Sidang digelar Selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 WIB di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.

Kasus Peta Desa Fiktif

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini

Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH, turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.

Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa. 

Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.


Suasana persidangan pra peradilan penetapan tersangka dugaan Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, di PN Lahat-SMSI-

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda

Dalam gugatannya, tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

2 Alat Bukti 

Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi

Berita Terkait