Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice
PALPRES.COM- Ebi Kuku (21) dan PA (17) warga Plaju Palembang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Plaju, Jumat (24/6/2022) dikediamannya masing-masing.
Ditangkapnya kedua pelaku karena terbukti melakukan pencurian kerangka sepeda motor Yamaha RX King di dalam bengkel motor milik korban Agus (47).
"Setelah diamankan anggota kita memanggil korban, dan saat itu juga korban mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku," ujar Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah, Selasa (28/6).
Hal ini dilakukan di ruangan gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju antara korban dan pelaku dilakukan mediasi Restorative Justice yang dihadiri korban dan pelaku didampingi keluarga pelaku masing-masing.
Kedua belah pihak sepakat dan menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam salaman, pelaku mengucapkan terima kasih kepada korban.
Sementara itu, Ebi mengakui kalau memang mereka mengambil kerangka sepeda motor dan rencananya kerangka motor itu akan di jual, sedangkan uangnya untuk jajan.
"Alhamdulillah, terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," ucapnya sambil menangis.
Ditempat sama, korban Agus mengatakan, ia memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku.
“Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi, kedua pelaku ini masih muda masih panjang masa depannya, saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: