Honda

PNS Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi PANRB, Wujudkan PNS Kreatif dan Inovatif

PNS Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi PANRB, Wujudkan PNS Kreatif dan Inovatif

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sumsel dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual dan live streaming di akun youtube Bagrimdik SSDM Polri.

Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH MSi melalui Kabag Dalpers, AKBP Zainal Arrahman menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut guna memberikan tentang gambaran tentang pengelolaan kinerja PNS.

"Hal ini baik tentang beban kerja, kualifikasi, penilaian kinerja guna memahami penilaian kinerja PNS kita sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara No 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN," ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM menegaskan kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut guna mewujudkan PNS yang kreatif dan inovatif.

"Peraturan Men\teri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan," katanya.

 BACA JUGA: Polda Sumsel Awasi Angkutan Barang Lewat Sistem Digital

Ditempat berbeda narasumber dari BKN Pusat, Supardal menyebutkan dalam sosialisasi tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pegawai kita harapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 hadir untuk mengubah budaya yang selama ini top-down menjadi organisasi agile yang bersifat lintas fungsi. Pegawai diharapkan tidak hanya menerima perintah, tetapi turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir.

Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan dialog kinerja untuk mengetahui tujuan dan hal yang harus diselesaikan, mengetahui harapan dari pegawai, dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan agar pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan.

Dia menyampaikan bahwa konsep urusan kinerja Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan perpaduan dari dua Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. KUR

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: