Rumah Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba di OKU Segera Diresmikan
BATURAJA, PALPRES. COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) akan segera meresmikan rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Gedung Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKU.
Plt Kepala Dinkes OKU, Rozali mengatakan, rumah rehabilitasi ini disiapkan atas arahan Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, untuk mendukung Kejaksaan dalam menyembuhkan pecandu narkoba di Kabupaten OKU.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut pedoman Jaksa Agung RI No.18 Tahun 2021 berlaku 1 November 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tentang penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif.
"Awalnya ada beberapa lokasi yang diusulkan untuk dijadikan rumah rehabilitasi. Akhirnya kantor PSC 199 Dinkes OKU yang dipilih," katanya.
Menurut dia, gedung tersebut dipilih karena fasilitasnya sudah lengkap. Seperti memiliki tenaga kesehatan, ambulans, kamar mandi di dalam ruangan perawatan, serta ditunggu petugas selama 24 jam.
"Dalam waktu dekat, rumah rehabilitasi khusus pecandu narkoba itu akan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel," pungkasnya. YEN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: