Honda

Razia Kosan dan Penginapan,3 Pasang Bukan Suami Istri di Amankan

Razia Kosan dan Penginapan,3 Pasang Bukan Suami Istri di Amankan

PALEMBANG, PALPRES.COM - Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembang terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat dengan melakukan giat razia di sejumlah kosan dan penginapan yang ada di Kota Palembang, Jumat (1/7).

Hasilnya Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembang mengamankan tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri) saat berada di penginapan.

"Giat kita melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat diantarannya kita mengamankan beberapa pasang bukan pasangan suami istri (pasutri)," ujar Kanit Obvit Satmapta Polrestabes palembang, Ipda Oka Endra Yudi.

Dirinya menjelaskan, bahwa anggotanya melakukan menggeledah kamar dibeberapa penginapan yang ada di Kota Palembang hingga mendapati tiga pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar yang bukan pasutri dan hari ini akan kita bawa ke persidangan," katanya.

Ketiga pasangan tersebut terkena pasal 1 ayat 12, 14 ,pasal 2 ayat 1 hurup A B C D dan pasal 10 ayat 1,2 perda prov,Sumsel no 13 Tahu 2022 Tentang Pemberantasan 

Maksiat di Prov Sumatera Selatan dengan putusan pengadilan dengan kurangan selama 30 hari (satu bulan).

Lanjut dia mengatakan, bahwa anggota dengan bantuan pemilik penginapan, membuka pintu kamar menggunakan kunci. Namun pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba. Selanjutnya mereka digiring kemapolrestabes untuk

Belakangan diketahui ketiga pasangan tersebut sebagian berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang. "Kita menegaskan bahwa Unit Tipiring akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan," tutupnya. KUR

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: