Belasan Kades OI dan OKI Serta Kontraktor Ditahan Polda Sumsel
Diduga Selewengkan Dana Refocusing Kemenpora
PALEMBANG, PALPRES.COM - Seorang kontraktor berinisial ZA ditangkap tim penyidik unit 2 Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pasalnya dia diduga terlibat kasus penyelewengan dana pembangunan lapangan sepakbola mini, yang dianggarkan tahun 2015 lalu.
Selain ZA, turut ditahan 11 orang Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI
Demikian ditegaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, mengkonfirmasi kepada wartawan, Ahad (3/7).
BACA JUGA:Pidsus Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Mobil Hias di Disperindag Prabumulih
Dirinya menjelaskan, bahwa ZA dan 11 oknum kades tersebut ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.
"Mereka kita tahan karena diduga menyelewengkan dana dengan taksiran mencapai Rp1,6 Milyar, yang berasal dari dana APBN yang merupakan refocusing Kemenpora RI," jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
"Ditahan untuk proses penyelidikan, nanti bakal kami sampaikan rilis resminya dalam waktu dekat," jelasnya.
BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Perpusda Lahat Berlanjut
Untuk diketahui, status ZA sebagai wakil Sekretaris DPW salah satu partai politik di Sumsel yang telah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan, dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com