Honda

Dewan Palembang Desak Holywings Tutup Permanen

Dewan Palembang Desak Holywings Tutup Permanen


Buntut dari Dugaan Penistaan Agama


PALEMBANG, PALPRES, COM - Buntut dari dugaan penistaan agama terhadap penghinaan Nabi, Komisi II DPRD Palembang mendesak agar Holywings Palembang ditutup secara permanen dan tidak beroperasi lagi di Kota Palembang.

Hal ini ditegaskan, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, usai menggelar rapat tertutup mengenai kasus Holywings, bersama OPD Palembang dan perwakilan Holywings Palembang, di ruang rapat Banggar DPRD Palembang, Jumat (1/7/2022).

Dijelaskan politisi Gerindra ini, dalam rapat tersebut, terungkap fakta, bahwa, perizinan UKL-UPL atau SPPL, belum sama sekali diurus alias belum ada.

Kemudian, usaha Bar Holywings tersebut belum terverifikasi dari Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Minimnya Lampu Jalan, Malam Ini Dinas PRKP Palembang Langsung Lakukan Perbaikan

"Kami sebagai wakil rakyat akan mengawal penuh, agar Holywings ditutup secara permanen dan tidak beroperasional lagi di Kota Palembang," katanya.

Mengenai penistaan agama dengan menyebut nama Nabi Muhammad SAW dan Bunda Maria sebagai sarana promosi, sangat tidak layak dan sudah melecehkan agama tertentu.

"Kami merekomendasikan agar perusahaan ini ditutup permanen, Holywings tidak boleh ada di Palembang, harusnya sejak awal Pemkot Palembang tidak berikan izin Holywings ini, ini kami kecolongan," katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Palembang, Edwin Effendi mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran perizinan yang dilakukan Holywings, akan dirapatkan dahulu.

BACA JUGA:MUI Kota Palembang Gerakkan Ekonomi Umat

"Jadi sesuai Perda Nomor 44 Tahun 2022, Satpol PP Palembang, melaksanakan tugas dengan menutup sementara Holywings, apakah nanti ditutup secara permanen, itu kewenangan pimpinan (Wali Kota), jadi kita menutup sementara," katanya.

Sementara itu Sekretaris DPMPTSP, Yan Sabar Sihotang, mengatakan, terkait rekomendasi dari DPRD Palembang, untuk menutup Holywings secara permanen, akan dibicarakan lebih lanjut.

Karena, perizinan ada di pusat.

"Jadi temuan lapangan ini, akan laporkan kepada pemerintah pusat, apakah ditutup secara permanen atau tidak, keputusan ada di pusat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com