Spesialis Penipuan dan Penggelapan, Warga Muba Diamankan
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayahnya dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
Pelaku sendiri diketahui bernama Erwin Kusuma alias Erwin (53) warga Jalan Bero Jaya Timur, Kelurahan Bero Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap pada Kamis (30/6) di depan SMAN 6 Palembang yang beralamat di Jalan Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang sekitar pukul 14.00 WIB saat melakukan aksi kejahatan tapi gagal karena korbannya melakukan perlawanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kapolsek Kemuning, AKP Fitri Dewi Utami mengatkan, bahwa ini ungkap kasus yang luar biasa yang dilakukan Polsek Kemuning.
"Awalnya anggota kita dari Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayahnya, kemudian dikembangkan didapatkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan, curat dan curas ," ujarnya, Senin (4/7).
Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengamankan barang bukti 15 sepeda motor yang didapatkan.
"Dari 12 TKP tersebut, kita ketahui enam TKP berada di wilayah hukum Kemuning dan enam lainnya berada di luar Kecamatan Kemuning. Tapi masih dilingkup wilayah kita Polrestabes Palembang, " katanya.
Untuk modus penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan menyakinkan korbannya dengan menggunakan baju satpam hingga baju anggota TNI, sehingga seakan-akan pelaku bekerja sebagai profesi tersebut.
"Dia ini meminta korbannya untuk mengantar ke sebuah lokasi, tapi dari keterangan pelaku ke kita bahwa itu bukan rumahnya. Namun sekedar untuk mengelabuhi korbannya saja," ungkapnya disela-sela press release di halaman Mapolsek Kemuning Palembang.
Setelah itu lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, bahwa pelaku meminjam motor korbannya dan dibawa lari.
"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya tersebut di wilayah hukum kita," jelas dia.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning, AKP Fitri Dewi Utami menambahkan, bahwa pelaku diketahui merupakan resedivis dengan kasus yang sama tapi di daerah Jambi.
"Pelaku setelah di interogasi anggota kita didapatkan bahwa pelaku resedivis dan pernah dipenjara dengan kasus pencurian di daerah Jambi," tutupnya. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: