Citraland
Honda

Edarkan Ganja, 3 Warga Lahat Dibekuk

Edarkan Ganja, 3 Warga Lahat Dibekuk

PAGARALAM, PALPRES.COM- Tiga warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat dibekuk Satnarkoba Polres Pagaralam, Minggu (3/7/2022) karena mengedarkan ganja di wilayah Polres Pagaralam.

Ketiga tersangka yang diamankan Didi Apriansyah bin Mardani, Jarai, 26 Oktober 1987, Petani, Desa Penantian Kec Jarai Kab Lahat Prov Sumatera Selatan, Dindi Hardianto bin Masrul, Jarai, 21 November 1998, Petani, Desa Penantian Kec Jarai Kab Lahat Prov Sumatera Selatan, Winoki Suwito bin Taswin Sutrisno, Petani, Desa Penantian Kec Jarai Kab Lahat Prov Sumatera Selatan dibekuk sekira pukul 22.50 WIB di pinggir jalan Dusun Indragiri Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Selain mengamankan 3 tersangka turut diamankan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat bruto 100 gram dan satu unit kendaraan Honda Revo warna hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada Minggu 3 Juli 2022 sekira jam 22.50 WIB anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Dusun Indra Giri Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

BACA JUGA:IKAI Sumsel Gali Penyebab Konsumsi Narkoba, Begini Strateginya

Kemudian anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapati nama 3 orang tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. 

Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang sedang berada di alamat tersebut di atas kemudian diperiksa dan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 100 gram dan satu unit motor Honda Revo warna hitam.

Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono didampingi Kasatnarkoba Iptu Sutioso dan Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Wempi Kayadu kepada awak media, Senin (4/7) membenarkan diamankannya tiga tersangka terduga narkotika jenis tanaman ganja.

“Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.dan saat ini sudah diamankan berikut barang bukti,” pungkasnya. KOE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: