Citraland
Honda

Baru Dilantik, Pegawai Pemkab OKU Wajib Booster

 Baru Dilantik, Pegawai Pemkab OKU Wajib Booster

OKU, PALPRES. COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) mewajibkan seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik, divaksin tahap ketiga atau vaksin Booster.

Khususnya saat akan mengambil Surat Keputusan Pengangkatan.

Pejabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan stand fasilitas kesehatan layanan vaksinasi di depan Kantor BKPSDM OKU.

Hal itu, menurut Teddy, untuk mempermudah dilakukannya vaksinasi tahap tiga atau Booster.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Bedah Rumah Warga Desa Perjaya

"Kita sudah siapkan stand fasilitas kesehatan vaksinasi di depan kantor BPKSDM," kata Teddy.

Ditegaskannya, layanan vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai yang baru dilantik yang hendak mengambil SK pengangkatan saja, namun juga terbuka untuk ASN lain yang belum divaksin penguat. YEN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com