Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Tim Beguyur Bae
PALEMBANG, PALPRES.COM- Menjadi target operasi tindak pidana penganiayaan dengan cara penyiraman air keras (cuka parah), Riska Candra (26) warga Sukarami Km 9, Palembang berhasil ditangkap Tim Beguyur Bae Ospnal Polrestabes, Palembang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di kawasan Sukarami Palembang, Tim Beguyur Bae Ospnal Polrestabes pun menangkap Pelaku tanpa adanya perlawanan sehingga Pelaku langsung dibawa Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penyiraman cuka parah yang terjadi pada Senin (4/7) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Saat itu ketiga korban M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika dengan nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dari keterangan korban kepada anggota kita bahwa pelaku mendatangi mereka," ujarnya, Kamis (7/7).
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Satu Keluarga, Kasat Reskrim: Secepatnya Harus Dapat!
Saat itu pelaku mendatangi korban bersama temannya YG dengan menggunakan sepeda motor dan saat itu YG menggeber geber gas motor, tetapi tidak digubris tiga korban. Tiba tiba Riska yang dibonceng YG langsung turun dan menyiram cuka parah ke arah tiga korban.
“Setelah itu pelaku kabur dan dari informasi yang kita dapatkan teman korban M Galang Maulana yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami,” katanya.
Untuk motifnya lanjut dia mengatakan belum diketahui, namun satu bulan lalu, pelaku ini pernah ribut dengan teman korban Galang, dan sudah menempuh jalan damai.
“Kita menduga pelaku ini masih menaruh dendam oleh itulah diduga Riska melakukan aksinya kembali menyiram air keras kepada tiga teman Galang," bebernya.
Lanjutnya, selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, botol air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban, satu buah helm, satu buah baju yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: