Raperda Diusulkan Sebagai Revitalisasi Marga
PALEMBANG, PALPRES.COM – Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang (UU) tentang Marga, Kemas A.R. Panji, MSi, menjelaskan, draf rancangan Perda (Raperda) tentang Marga diusulkan sebagai upaya untuk merevitalisasi Marga, yang pernah ada di Sumsel.
“Poin penting dalam usulan ini semacaram revitalisasi atau menghidupkan dan mengembalikan pemerintah marga dengan menyesuaikan kondisi saat ini,” kata Panji kepada palpres.com, Sabtu (09/72022).
Dia memastikan, pemerintahan marga tidak akan berbenturan dengan pemerintahan yang ada saat ini. Justru, pemerintahan marga nantinya akan mengembalikan nilai-nilai kearifan lokal yang saat ini mulai pudar, terutama di kalangan generasi milenial.
“Karena pemerintahan marga ini lebih lengkap, misalnya Kepala desa saat ini kan hanya mengatur tentang administrasi kependudukan, kalau pasirah dia mengatur tentang adat dan budaya juga,” terangnya.
BACA JUGA:Tim Penyusun Serahkan Draft Raperda Marga ke Dewan
Dia berpendapat, pemerintahan marga sangat tepat jika diterapkan di Sumatera Selatan. Dengan begitu, kebudayaan yang pernah melekat pada kehidupan masyarakat bisa tetap terjaga.
Sebelumnya, Ketua Bapemda DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang mengaku, proses pembentukan marga masih dalam penyempurnaan materi dengan melibatkan komunitas dan akademisi.
Diketahui, Perda Inisiatif ini sudah lama disusun, namun sempat terkendala lantaran masih kurang referensi terkait Pemerintahan Marga di Sumatera Selatan.
“Selanjutnya saya bertemu dengan akademisi dan kembali kami lanjutkan sebagai upaya penyempurnaan,” kata Anggota DPRD Sumsel dari Komisi V ini.
BACA JUGA:Tokoh Adat OKU Selatan Dukung Marga Dihidupkan Kembali
Politikus dari PAN ini menilai, pembelakuan pemerintah marga sangat penting karena berkaitan dengan pembentukan dan membangun karakter yang baik.
Dalam persoalan hukum, masyarakat yang melanggar hukum hanya mengikuti proses peradilan adat. Produk hukum yang dihasilkan berasal dari kepala marga yang memiliki keputusan bijaksana.
“Dalam menyelesaikan hukum, tidak ada kepentingan di sana. Di Sumsel kita kenal ada Undang-Undang Simbur Cahaya. Peraturan ini mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia, bahkan sampai hal terkecil ada di Simbur Cahaya,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: