Honda

Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap Tim Landak

Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap Tim Landak

MUSIRAWAS, PALPRES.COM - Sahidina Ali alias Sahid (28), warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan batal merayakan Hari Raya Idul Adha. 

Sahid ditangkap Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, tepat pada Hari Raya Idul Adha Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Tersangka diduga terlibat kasus pencurian bersama temannya Yusril alias Nyil (Sudah Disidang) dan Kiki (DPO) pada Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 08.00 WIB di kebun karet Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Saat ini tersangka Sahid diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. KELINGI TGL 19 November 2020. Korbannya, Agus Supiyadi (46), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat, Senin (11/7/2022).

BACA JUGA:Pulang ke Palembang, DPO Curanmor Diringkus

Diterangkan Dedi, aksi pencurian dilakukan tersangka Sahid pada Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 08.00 WIB di kebun karet Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. 

Modusnya, terduga pelaku Yusril alias Nyil (sudah disidang) bersama tersangka Sahidina Ali Sahid alias Sahid dan terduga pelaku KIKI (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang terparkir di kebun karet. Kemudian para terduga pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu membawanya pergi.

Menurut pengakuan korban, dalam jok sepeda motor yang dibawa terduga pelaku terdapat uang Rp1,3 juta, ponsel merk Invinix warna abu-abu, 2 lembar KTP atas nama Marisa dan Subekiyanto, dan STNK sepeda motor.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa dialaminya ke polisi. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp9 juta.

“Terduga pelaku Said ini yang membawa motor korban dari TKP. Kiki yang menjual motor korban ke penadah. Lalu Yusril alias Nyil memetik motor korban menggunakan kunci T,” jelas Dedi. LEK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: