FST Bakal Kembangkan Prodi Baru
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pimpinan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Raden Fatah Palembang terus berupaya menyediakan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan industri, salah satunya dengan mengembangkan program studi (Prodi) baru.
Dalam pengembangan program studi ini, FST melaksanakan Workshop Pengembangan Program Studi Baru dengan menghadirkan Direktur Kelembagaan Dirjen Diktiristek Dr. Lukman, S.T., M.Hum., di Ruang Teater Lantai 4 Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (7/7).
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Dr. Munir, M.Ag., berharap agar kementerian bisa memberikan pengarahan tentang komponen-komponen yang harus dipenuhi pada proses Program Studi baru.
Kerjasama dan soliditas tim yang kuat juga sangat diharapkan oleh beliau. Kerjasama dan soliditas tim sangat menentukan keberhasilan pembentukan program studi baru.
BACA JUGA:Prodi Peradaban Islam Fokus Penguatan Riset Kolaboratif
“Sebagai output workshop, kami berharap proposal pembentukan Program Studi dari ketiga prodi Fakultas Sains dan Teknologi segera disubmit,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Dirjen Diktiristek Dr. Lukman, S.T., M.Hum., menjelaskan bahwa Dikristek menyediakan layanan online untuk mempermudah dan memfasilitasi segala keluhan dan keperluan perguruan tinggi.
“Salah satu layanannya adalah SIAGA. SIAGA merupakna layanan yang disediakan oleh Dikristek untuk mempermudah proses pengusulan pembukaan program studi baru bagi universitas,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Lukman, menjelaskan berbagai persiapan harus dilakukan civitas akademika untuk melakukan pengusulan pembukaan program studi baru. Namun terpenting SDM merupakan komponen yang sangat harus diperhatikan dalam pengusulan pembukaan program studi baru.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Jadi Model Smart Campus
“Proses pengusulan prodi baru dimulai dari submit dokumen, rekomendasi LLDIKTI, evaluasi dokumen, hasil evaluasi hingga penerbitan SK,” katanya. (rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: