2022, Gagal Selundupkan 849.100 Bibit Lobster
PALEMBANG, PALPRES.COM - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang, mencatat, ada 849.100 bibit lobster yang digagalkan aparat penegak hukum sepanjang Januari-Juli 2022.
Ratusan ribu bibit lobster hasil penyelundupan tersebur diketahui senilai Rp86 miliar. Nantinya akan dilepasliarkan ke habitatnya.
"Seperti tahun kemarin, kami bersama aparat kepolisian, Pangkalan Angkatan Laut Palembang dan Kantor Bea Cukai Palembang sudah melepasliarkan 906.534 bibit lobster dengan nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp107,840 miliar," sebut Kepala SKIPM, Yoyok Fibrianto kepada palpres.com, Selasa (12/07/2022).
Sebagai bentuk apresiasi, sambung dia, SKIPM Palembang telah mengusulkan penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas keberhasilan yang dilakukan oleh Aparat Penegak hukum baik dari pihak kepolisian, Bea Cukai dan Angkatan Laut dan di tahun 2021.
BACA JUGA:Ternyata Ini Dia Gudang Penjualan Benih Lobster Ilegal
"Kita telah memberikan beberapa penghargaan atas nama Menteri KP personil-personil APH berprestasi tersebut," terangnya.
Yoyok menjelaskan, budidaya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik skala mikro, kecil menengah, hingga besar. Hanya saja, budidaya bisa dilakukan selama memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi dalam budidaya benih lobster yakni persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasana budidaya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga penebaran kembali (restocking) di alam minimal 2 persen dari hasil panen," jelasnya.
Begitu juga untuk penangkapannya, sambung dia, harus melengkapi perijinan kuota tangkap yang dikeluarkan oleh Ditjen Tangkap KKP sesuai rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
BACA JUGA:Polisi Lepas Benih Lobster ke Laut Lampung
"Para pelaku penyelundupan telah melanggar Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: