Ibu Hamil Bisa Dapat Jampersal, Presiden Instruksikan 9 Poin Ini ke Menkes
JAKARTA, PALPRES.COM – Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dari kelangan prasejahtera bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara gratis berupa Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Hal ini setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022. (Selengkapnya bisa klik di sini)
Diketahui, Inpres 5/2022 ini bertujuan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteri fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan tiga kementerian, gubernur, bupati dan wali kota serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
BACA JUGA:Selama di Sekolah Siswa Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Presiden menginstruksikan 9 poin ini, yakni:
a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
BACA JUGA:Ekonomi Dunia Turun 1 Persen, Presiden Joko Widodo Usulkan Tiga Langkah Ini Untuk Mengatasinya
d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
g. berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: setkab.go.id