Polres Mura Minta Lima Pelaku Rudapaksa ABG Serahkan Diri
MURA PALPRES.COM- Pelaku yang diduga merudapaksa anak baru gede atau ABG berinisial CIT (14), pelajar wanita warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, diketahui berjumlah enam orang.
Dari enam pelaku, saat ini satu orang pelaku utama yang diamankan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, 5 tersangka lainnya saat ini masih buron dan dalam pengejaran.
"Ada 5 tersangka lainnya masih DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas Kasat Reskrim, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Dihajar Timah Panas
Kelima orang yang masih buron itu sudah diketahui identitasnya dikatakan Kasat yakni R selanjutnya F, E, O dan J. Sementara tersangka utama yang sudah ditangkap, adalah RS alias Ej.
Seperti diketahui kronologisnya, bermula korban dijemput oleh R di acara pernikahan Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi.
Kemudian oleh R, korban diantar ke kontrakan RS di Kelurahan Muara Kelingi. Ternyata di sana sudah ada RS dan 4 orang lainnya yakni F, E, O dan J.
Nah, di kontrakan itu, ternyata tersangka berhasil menyetubuhi korban. Seteh berhasil melakukan aksi tak terpuji, tersangka timbul niat menjual korban kepada rekan-rekannya.
BACA JUGA:Bembi Support Mahasiswi Korban Perampokan dan Pemerkosaan
Awalnya tersangka RS meminta kelima rekannya membayar Rp.1 juta. Tapi rekannya hanya sanggup membayar Rp.500 ribu.
Tersangka RS pun setuju, dmenerima uang Rp500 ribu tersebut.
Kelima pelaku lainnya selanjutnya juga menyetubuhi korban secara bergiliran.
Oleh tersangka RS, dari uang Rp.500 ribu, hanya diserahkan ke korban Rp.200 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com