Citraland
Honda

#DaruratPerokokAnak Trending di Twitter, Netizen: Revisi PP 109/2012

#DaruratPerokokAnak Trending di Twitter, Netizen: Revisi PP 109/2012

PALEMBANG, PALPRES.COMHari Anak Nasional (HAN) 2022 diperingati setiap tanggal 23 Juli. Warganet pun memberikan beragam ciutan untuk melindungi hak anak. Salah satu tanda pagar yang menjadi trending topik di Twitter adalah #DaruratPerokokAnak. Dari tanda pagar ini, netizen meminta pemerintah merevisi PP 109/2012.

Dari pantauan palpres.com, ciutan #DaruratPerokokAnak sudah mencapai 4.930 tweets. Beberapa netizen meminta kepada pemerintah agar segera merevisi peraturan pemerintah tersebut karena memberikan peluang kepada anak untuk membeli rokok.

Seperti ciutan yang ditulis akun @randinussa
Ayo lah demi masa depan bangsa segera lakukan Revisi PP 109 kita sudah #DaruratPerokokAnak @kemenppa @kemenkes_ri @kemenko_pmk

Seperti diketahui, PP 109/2012 mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

BACA JUGA:Penderita Hipertensi Akibat Rokok di Indonesia Meningkat

Pada Pasal 25 di dalam peraturan tersebut sudah tertera bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan, menjual kepada anak di bawah 18 tahun dan kepada perempuan hamil.

Sementara Pasal 46 mengatur larangan setiap orang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

Dari beberapa pasal tersebut, netizen meminta agar pemerintah melarang warung yang dekat dengan sekolah untuk menjual rokok.

Seperti yang ditulis oleh akun @cuma_kena,

BACA JUGA:Gelapkan Uang Penjualan Rokok, Pria di Baturaja Ditangkap Polisi

#DaruratPerokokAnak

Harus ada larangan warung2 deket sekolah jual & penyedia tempat nongkrong sambil ngerokok di @bogorkab

Selamat HUT Bambang Trihatmodjo eh selamat hari Anak maksudnya...

Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan halodoc.com, kebiasaan merokok membahayakan kesehatan semua usia. Sebab, ada berbagai kandungan berbahaya dalam rokok, seperti karbon monoksida, nikotin, tar, bensena, arsenik, hingga amonia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: