Honda

Empat Petinggi ACT Ditetapkan Tersangka

Empat Petinggi ACT Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, PALPRES.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Keempat tersangka tersebut, mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy ACT, Hariyana Hermaindan (HH).

Lalu, anggota Dewan Pembina ACT di periode kepemimpinan Ahyudin, Novariadi Imam Akbari (NIA).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konfrensi pers, Senin (25/7/2022) menjelaskan, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id