Honda

Alat Berat Ratakan Puluhan Rumah Warga di Jalan Pangeran Ratu

Alat Berat Ratakan Puluhan Rumah Warga di Jalan Pangeran Ratu

PALEMBANG, PALPRES.COM - Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota Palembang di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/7), dirobohkan paksa dengan alat berat.

Rencananya, diatas lahan itu akan dibangun perkantoran seperti kantor Camat Jakabaring, Damkar, hingga kantor Polsek.

Menurut Kasat Pol-PP Kota Palembang Edwin Effendi pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan SOP.

"Kita melakukan penertiban di lahan milik Pemerintah Kota yang akan dibangun perkantoran, seperti kantor Camat Jakabaring, Damkar, hingga kantor Polsek," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bakal Bangun 300 Unit Rusunawa ASN

Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penertiban dengan bantuan alat berat, masyarakat sudah diberikan teguran, sosialisasi hingga lain-lainnya.

Tapi hal itu tidak dihiraukan oleh mereka.

"Sehingga kita hari ini (Selasa,red) melakukan penertiban terhadap 11 rumah permanen yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota, yang direncanakan secepatnya akan dibangun perkantoran, " katanya.

Dalam penertiban ini, pihaknya turut melibatkan pihak kepolisian, RT, Lurah, Camat, dan lainnya.

BACA JUGA:Akibat Manipulasi Data Diduga Rugikan Pemkot Palembang Hingga Rp539 Juta

"Kita akan menyelesaikan hari ini juga, penertiban ini tidak akan terjadi bila mereka mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," aku dia.

Sementara itu, Camat Jakabaring, Rachmat Maulana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, tapi tidak dihiraukan sehingga terjadilah hal ini penertiban.

"Ini sebenarnya tanah milik Pemerintah Provinsi, tapi dihibahkan ke Pemerintah Kota untuk pembangunan perkantoran seperti Kantor Camat, Kantor Polsek Jakabaring dan lainnya," bebernya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa tidak hanya pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar, tapi mereka masih saja tidak mengosongkan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com