Saksi Sebut Ada Markup Dana Diklat Penguatan Kepsek di Musirawas
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Kasus Disdik Mura
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: