Citraland
Honda

Rugikan Negara Hingga Rp 1,3 Triliun! 3 Pejabat Waskita Karya Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT

Rugikan Negara Hingga Rp 1,3 Triliun! 3 Pejabat Waskita Karya Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT

LRT Palembang adalah salah satu proyek yang dikorupsi--Palpres.com

PALPRES.COM -Kasus korupsi LRT Palembang Periode 2016 - 2020 telah menemukan titik terang, dimana 3 orang pejabat Waskita Karya ditetapkan jadi tersangka.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan tersangka baru dari kasus Proyek LRT Palembang tahun 2026 - 2020.

Adapun 3 pejabat dari Waskita Karya tersebut masing-masing berinisial T, UH, dan SAP, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

BACA JUGA:Makanan Bangsawan di Abad 20, Yuk Kenal Lebih Dekat Dengan Sejarah Pempek Lenggang dan Resepnya!

BACA JUGA:4 Wisata Tersembunyi di Empat Lawang Sumsel, yang Sajikan Keindahan Alam yang Jarang Dijamah Manusia

Proyek yang berada di bawah Satker Peningkatan, Pengembangan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaannya.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran dana hasil korupsi yang belum didistribusikan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, pada Jumat (20/9/2024).

Vanny menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang kuat oleh penyidik. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 6, Harga Rp 19 Jutaan Dilengkapi Kamera Upgrade yang Buat Kontenmu Jadi Lebih Gokil!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Irit BBM Dengan Kapasitas Penumpang Minimal 5 Orang

"Setelah melalui penyelidikan yang intensif, penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang memadai untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Status mereka pun berubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Vanny.

Penyidik menduga ada praktik markup atau penggelembungan biaya dalam kontrak pekerjaan perencanaan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: