Honda

Wawako Palembang Tegaskan Distributor Jangan Jual Produk Kedaluarsa

Wawako Palembang Tegaskan Distributor Jangan Jual Produk Kedaluarsa

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang saat melakukan sidak di gudang distributor minimarket di Jalan Tembus Alang-Alang Lebar Kota Palembang. -Foto: Dian Cahyani Fitri/Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES, COM - Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda tak berhenti mewanti-wanti produk makanan, minuman, serta obat-obatan dari zat berbahaya dan kedarluasa jangan sampai beredar di masyarakat. 

Dalam hal tersebut, Fitri kembali bertandang ke kawasan gudang distributor mini market di Jalan Tembus Alang-Alang Lebar Kota Palembang guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang. 

“Ini (sidak) upaya menindaklanjuti hasil temuan kita, yang sebelumnya menjumpai bahan berbahaya dan kedarluasa pada makanan yang dijual di supermarket,” kata Fitri usai meninjau gudang perusahan retail, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:Sidak Mal, Wawako dan BPOM Temukan Ikan Luka dan Berjamur

Dalam sidak tersebut, Fitri dan BPOM Palembang meminta pihak gudang untuk betul-betul selektif mengirim barang ke minimarket. Tidak menyuplai barang yang kedaluarsa.

“Jangan sampai nantinya makanan dan obat-obat yang disuplai sudah kedarluasa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Walikota Palembang dua periode ini telah memberikan peringatan kepada perusahan retail yang terciduk menjual barang kadarluasa.

“Terntunya perusahan apapun jika kedapatan barang terjual kedarluasa, ada konsekuensinya dari Pemerintah. Dan ada peringatakan keras pencabutan izin perusahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Palembang Zulkifli mengajak masyarakat agar menerapkan 4C saat berbelanja.

“Adapun 4C yakni, Cek kemasan, Cek label, Cek izin dan Cek kadarluasa,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: