Honda

Keluarga Besar Kodim 0405/Lahat Diberi Wejengan Hukum

Keluarga Besar Kodim 0405/Lahat Diberi Wejengan Hukum

PENYULUHAN : Narasumber dari Kumdam ll/Sriwijaya memberikan penyuluhan tentang hukum, dihadapan Prajurit TNI AD, PNS dan Persit Kodim 0405/Lahat, Kamis (28/7/2022).--Foto: Kodim 0504/Lahat For Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Keluarga Besar Komando Distrik Militer (Kodim) 0405/Lahat mulai dari Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Persit KCK Cabang XVI, mengikuti penyuluhan hukum tingkat pelanggaran KUHP dan KUHPM.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0405/Lahat, Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP melalui Kasdim, Mayor Inf Ridwan Effendi membenarkan, penyuluhan ini sangat baik sekali, guna menekan tingkat pelanggaran KUHP dan KUHPM terutama dikalangan Prajurit TNI AD.

"Makanya, Narasumber dari Kumdam ll/Sriwijaya memberikan penyuluhan sehingga semuanya bisa memahami sekaligus mengerti," ungkapnya, Kamis (28/7/2022).

Termasuk, sambung dia, pelanggaran tindakan asusila, penganiayaan, pembunuhan dan pengeroyokan masuk dalam kitab undang-undang (UU) hukum pidana, begitu juga mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lalu lintas, penggunaan narkoba dan lainnya.

"Untuk itulah, bukan hanya Prajurit saja, tetapi kalangan PNS dan Ibu-ibu Persit pun mesti mengetahui dan mempelajari, sebab, semuanya diatur melalui hukum serta jenis sanksi dijatuhkan," tegas Ridwan Effendi.

Sementara itu, Narasumber Kumdam ll/Sriwijaya, Letkol CHK Agus Susanto SH didampingi Mayor CHK Robby Optemy SH menerangkan, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan berlaku, baik itu prajurit maupun PNS TNI AD dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam ll/Sriwijaya.

"Sebagai prajurit, PNS dan Anggota Persit dituntut mampu menjadi teladan di lingkungan masyarakat, kita semua harus menghindari terjadinya pelanggaran di lingkungan militer, apabila tindakan kejahatan bersinggungan dengan hukum," terangnya.

Dia menambahkan, pelanggaran yang kini menjadi momok diantaranya, Tindak Pidana, KDRT, lalu lintas, Narkoba, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Termasuk juga, kitab UU KUHPM (THTI, Disersi dan Insobordinasi), dan juga kita memberikan sosialisasi mengenai KEP S3B (Saran Staf secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk)," tegas Agus Susanto. BRN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: