OJK: Potensi Tanda Tangan Digital Tinggi di tengah Ancaman Siber
ilustrasi tanda tangan digital--Istimewa/palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM- Di tengah menjamurnya bank digital dan fintech di Indonesia, akses terhadap layanan finansial menjadi semakin mudah dinikmati masyarakat.
Seiring semakin luasnya kesempatan akan akses layanan tersebut, tentunya pelindungan data konsumen menjadi salah satu fokus utama dari para penyedia layanan, mengingat bayang-bayang ancaman siber yang juga semakin tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengemban tanggung jawab dalam membuat kebijakan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengatur manajemen risiko teknologi untuk memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan dalam lanskap digital.
Dalam sebuah podcast media nasional bertajuk “Menjamin Keamanan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik”, Tony, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan OJK menjelaskan bahwa Tanda Tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer, dimana salah satu persyaratan Know Your customer itu adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen Tanda Tangan dari nasabahnya.
BACA JUGA:Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Seluruh Indonesia, Termasuk Palembang
“Namun dalam digital era, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang namanya Tanda Tangan Digital untuk mengumpulkan dokumen dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan Know Your Customer dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan,” jelas Tony.
Namun meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaan Tanda Tangan Digital dan e-KYC untuk memastikan keamanan transaksi digital, masih diperlukan standarisasi yang dapat memperkuat layanan Tanda Tangan Digital.
VIDA, sebagai penyedia layanan identitas digital dan merupakan PSrE yang memiliki wewenang dalam menerbitkan Tanda Tangan Digital berbasis sertifikat elektronik, memiliki caranya sendiri dalam menerapkan standar yang tinggi guna menjamin pelindungan data dan mitigasi risiko keamanan digital.
Dalam podcast yang sama, Chaerany Putri, SVP Government Relations VIDA menyatakan “Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang di-regulate di bawah Kominfo, kami terus comply dengan regulasi yang diatur oleh Kominfo, selain itu kami juga tercatat sebagai layanan Inovasi Keuangan Digital di OJK cluster e-KYC.”
Bergerak di industri yang diregulasi dengan ketat, VIDA memandang kewajiban untuk selalu comply dengan regulasi-regulasi yang diatur oleh para pemangku kepentingan bukan hanya sebatas persyaratan saja, tetapi merupakan investasi dan cara menjalankan bisnis. Dengan prinsip beyond compliance, VIDA menetapkan standard tertinggi, baik untuk layanan tanda tangan digital dan e-KYC.
OJK menyatakan dengan adanya Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019, tanda tangan digital sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah yang biasa digunakan oleh masyarakat.
Tanda Tangan Digital adalah Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik seperti VIDA. Keberadaan regulasi ini, lanjut Tony, memang untuk mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital seluruhnya secara elektronik.
“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (tanda tangan digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak. Tentunya ini sangat membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan. Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di PP no. 71 tahun 2019.”
Tony juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas atau gelisah dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena sebetulnya payung hukum sudah jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: