OJK: Potensi Tanda Tangan Digital Tinggi di tengah Ancaman Siber
ilustrasi tanda tangan digital--Istimewa/palpres.com
“Peraturan Pemerintah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga sektor jasa keuangan di Indonesia. Karena ini adalah perintah undang-undang ITE, pemerintah menerbitkan PP tadi sebagai landasan hukum bagi masyarakat bahwa ini sama loh. Tentunya di PP tersebut ada tiga besaran nanti yang terkait dengan tanda tangan elektronik yaitu tanda tangan elektronik menunjukan satu identitas, integritas dan harus memiliki konsep nirsangkal. Kami juga sudah atur di POJK manajemen risiko IT, terutama untuk penggunaan digital signature dan digital certificate dalam rangka memastikan keamanan transaksi secara digital, dan serta menjamin prinsip non-repudiation, maka dari itu kita minta pelaku perbankan untuk (melakukan) proses verifikasi atau due diligence.”
Prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, integritas, hingga nirsangkal pada dasarnya terkandung dalam teknologi Tanda Tangan Digital yang diperkuat dengan keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU ITE.
“Pada proses penerbitan sertifikat elektronik tersebut, VIDA sudah mengikuti prinsip yang diatur Kominfo, sebagai regulator Tanda Tangan Digital, diantaranya ada tiga langkah. Langkah pertama yakni identity proofing, yang memastikan identitas pendaftar berupa data KTP dan data biometric adalah valid atau dimiliki oleh pendaftar. Kedua adalah consent, menyediakan persetujuan terhadap pengguna data pribadi serta syarat dan ketentuan pada proses pendaftaran dan penerbitan tanda tangan digital. Langkah terakhir, security atau keamanan, kami juga sudah mengikuti standar fasilitas dan perawatan yang diatur di atas regulasi Kominfo,” jelas Putri.
Di tengah tingginya penetrasi layanan digital, OJK menghimbau agar lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman.
Hal ini agar teknologi seperti Tanda Tangan Digital mampu menjadi jawaban bagi layanan digital untuk tetap bertumbuh dengan menyediakan rasa aman bagi penggunanya.
“Kami melihat bahwa tanda tangan elektronik ini memiliki potensi cukup besar kedepannya seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang juga lumayan sangat besar di Indonesia. Tentunya juga di era digital ini banyak tantangan dari sisi pengendalian TI yang memadai, yang sebenarnya tidak mudah. Di era sekarang salah satu tantangan terbesar adalah cyber attack, menghadapi cyber attack dan kita berharap seluruh penyelenggara sertifikat elektronik seperti VIDA ini dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent yang ada di mereka maupun sistem IT-nya, terutama untuk menjamin bahwa tadi pengendalian tim mereka sudah dilakukan secara memadai,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun partner dari industri jasa keuangan, VIDA menjunjung tinggi standar global dalam pelindungan data pribadi.
BACA JUGA:OJK Tempati Gedung Baru, Usung Konsep Hijau Pertama di Sumsel
VIDA tercatat sebagai PSrE Indonesia pertama yang dapat sertifikat global Webtrust untuk penerapan standar keamanan internet, maupun persyaratan teknis dan sertifikat manajemen keamanan yaitu ISO 27001 dan ISO 27701.
Akreditasi WebTrust memastikan keseluruhan proses yang dilakukan VIDA secara online, termasuk e-KYC dan Tanda Tangan Digital, diaudit tiap tahunnya secara independen untuk memastikan keamanan data pelanggan.
Meski baru berdiri di 2018, layanan VIDA telah digunakan oleh perusahaan lintas industri, termasuk penyedia jasa keuangan seperti Kredivo, IFG Life, dan lainnya.
“Kami mampu mendapatkan sertifikat tersebut dari auditor external seperti Web Trust karena kami menjunjung tinggi rasa aman tersebut di setiap proses kami. Seiring dengan bertumbuh ekonomi digital, kami berharap peran kami sebagai PSrE dan penyedia identitas digital dapat melengkapi kebutuhan masyarakat, dan masyarakat semakin aware dengan pentingnya Tanda Tangan Digital dan semakin yakin menggunakannya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: