RDPS
Honda

Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,6 Milyar, Perempuan Ini Ditahan

Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,6 Milyar, Perempuan Ini Ditahan

Tersangka En, tersangka kasus penipuan Rp 1,6 Milyar saat berada di Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Diduga lakukan penipuan senilai Rp 1,6 Milyar terhadap korban Adiono Taslim, En ditetapkan tersangka oleh penyidik pidum Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan di Polda Sumsel

Dikonfirmasi kuasa hukum pelapor Adiono Taslim, Amirul Husni SH, menceritakan, bermula saat kliennya hendak mencairkan dana dari cek yang diberikan oleh terlapor En.

"Namun saat cek tersebut hendak dicairkan, ternyata tidak ada dananya, untuk itu klien kami pun melakukan langkah hukum melaporkannya ke Polda Sumsel," ujarnya

Ia juga mengatakan, pada Maret tahun 2021 adanya perjanjian antara terlapor dengan meminjam sejumlah uang kepada kliennya untuk keperluan bisnis terlapor, seiring berjalan waktu kliennya hendak menagih uang yang dipinjamkan.

BACA JUGA:Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Ditangkap, Segini Omzetnya

"Selama ini sudah membuka peluang untuk terlapor menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan, namun, sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari terlapor," tuturnya.

Sekarang, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum.

“Kami meyakini kasus ini akan terus berjalan, dan saat ini terlapor telah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum En, Denny Tegar mengaku akan terus mendampingi klien.

BACA JUGA:Spesialis Penipuan dan Penggelapan, Warga Muba Diamankan

Dia meyakini sebagaimana dalam BAP, terdapat banyak kekeliruan dan menilai perkara ini lebih cenderung masuk ke dalam unsur perdata.

"Untuk itu kemungkinan besar upaya hukum pertama yang akan kita lakukan, mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan Negeri Palembang," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com