Honda

Korlantas Polri Tingkatkan Kualitas Keselamatan Jalan Terkait Penegakan Hukum Lakalantas

Korlantas Polri Tingkatkan Kualitas Keselamatan Jalan Terkait Penegakan Hukum Lakalantas

Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi bersama Polda jajaran lalu lintas dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban kecelakaan lalu lintas di Ballroom Fave Hotel, Cililitan, Jakarta.-Foto: istimewa-

JAKARTA, PALPRES.COM - Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi bersama Polda jajaran lalu lintas dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban kecelakaan lalu lintas di Ballroom Fave Hotel, Cililitan, Jakarta.

"Sesuai dengan RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan), polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam meningkatkan kualitas keselamatan jalan. Kita bekerja sama dengan lima pilar yang masing-masing punya leading sektor, mulai jalan berkeselamatan, manajemen berkeselamatan, pengemudi berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan dan pos crash," ujar Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, Kamis (4/8).

Jadi pahami rencana untuk keselamatan lalu lintas. Terutama dalam hal penegakan hukum, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. 

Dirinya menjelaskan bahwa penegakan hukum hadir untuk memberikan keadilan dan efek jera. Penegakan hukum yang dilakukan salah satunya adalah melindungi para pengemudi maupun pengguna jalan lain, serta sebagai efek jera pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Saya lihat masyarakat ini sudah mulai abai dengan keselamatan untuk dirinya sendiri. Contohnya tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua, kemudian melawan arus. Ini hal-hal yang sangat memprihatinkan kita," katanya.

Sehingga nanti para Kasubdit Gakkum yang hadir ini dapat fokus pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, dan menegakan hukum pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas ada dua kategori, ada yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas yang berat, sedang dan ringan. Kemudian ada kelompok kejahatan lalu lintas. Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,

Ia menerangka bahwa penegakan hukum dengan penilangan atau dengan teguran terhadap pelaku pelanggaran, caranya bisa dengan ETLE maupun tilang konvensional.

"Dan untuk kejahatan lalu lintas sendiri kita akan lakukan penyidikan. Penyidikan terhadap kejahatan lalu lintas tersebut, seperti kecelakaan lalu lintas, kelalaian dari pengelola jalan, kemudian dari pengusaha terkait dengan overdimesion," tambahnya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dengan mengikuti aturan lalu lintas yang baik dan beretika di jalan. "Kemudian toleransi di jalan, ini menjadi kunci untuk kita keselamatan berlalu lintas di jalan," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: