Kenali Sertifikat Tanah Asli Sebelum Membeli
Ketua PPAT Kota Palembang, SMB IV RM Fauwaz Diradja, SH, MKn.-Foto: tangkapan layar video-Youtube Palpres Offical
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terus menghimbau masyarakat untuk kenali sertifikat tanah asli sebelum membeli.
Sebab, sertifikat tersebut merupakan bukti hak kepemilikan tanah yang diakui negara. Mengingat, mafia tanah nekat melakukan pemalsuan surat sehingga terjadi tumpang tindih surat.
"Ada kejahatan di bidang pertahanan seperti pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Ada juga mafia tanah yang membuat sertifikat jadi tumpang tindih, konteks mafia lebih besar dan seram. Mafia ini segalanya dikondisikan, penegak hukum dan lainnya banyak sekali yang bisa diatur. Sehingga perbuatan jahat dengan mencaplok tanah orang seolah-olah dia legal dan benar," jelas Ketua PPAT Kota Palembang, SMB IV RM Fauwaz Diradja, SH, MKn.
Komentar Sultan Fauwaz ini terkait dengan Kepala BPN Palembang berinisial NS terjerat dugaan kasus mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Ini Keluhan warga OI Soal Sertifikat Tanah
Oleh sebab itulah, sambung Fauwaz, masyarakat harus mengenali sertifikat tanah yang asli sehingga tidak berdampak kerugian saat membeli tanah.
Perbedaan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
Sultan Fauwaz menjelaskan, keaslian sertifikat tanah bisa dilihat dari bahan kertas yang digunakan. Jika asli, sertifikat tanah memiliki hologram dan ada gambar burung Garuda.
"Sementara sertifikat tanah palsu, dari kertasnya sudah bisa terlihat perbedaannya," ujarnya.
BACA JUGA:Keluhan Terkait Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN OI
Selain itu, sertifikat tanah tidak ada batas waktu. Kondisi ini berbeda jika statusnya hak guna bangunan dengan batas waktu 20 tahun.
"Biasanya hak guna bangunan ini jika tanahnya sangat luas atau perusahaan karena yang punya hak tanah milik manusia. Perusahaan punya hak guna bangunan, manusia bisa keduanya," jelasnya.
Untuk itulah, masyarakat saat mengurus sertifikat tanah harus bersabar karena ada beberapa persyaratan wajib dipenuhi, seperti tandatangan lurah, Ketua RT serta tandatangan tetangga kanan dan kiri sebelum mendaftar ke BPN.
"Namun setelah ada program PTSL, mengurus sertifikat tanah lebih mudah karena hanya dari kelurahan saja. Tapi program ini tidak semua dapat, hanya beberapa saja seperti gandus dan kertapati," jelasnya.
BACA JUGA:BPN Ogan Ilir Tegaskan Ambil Sertifikat Tanah PTSL Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: